header wahyu winoto blog

Istilah Baru & Asing yang di-Indonesiakan dan Harus Dibiasakan


Tahukah anda bagaimana lika-liku dibalik penamaan Simpang Susun Semanggi? Atau yang meng-Indonesiakan Mass Rapid Transit sebagai singkatan MRT menjadi Moda Raya Terpadu. Pernahkah anda membaca surel atau posel? Punya e-KTP atau KTP-el? Kalau lapar dijalan pernah mampir ke restoran "lantatur" alias drive-thru?

Semua yang saya sebut itu sudah betul penulisannya, tidak ada yang saltik alias typo. Mari kita bahas.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Bendera dan Bahasa ini jelas tertulis, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”

Nah, contoh-contoh yang saya tulis pada paragraf pertama diatas adalah upaya dari kawan-kawan di Badan Pusat Bahasa untuk memenuhi amanat Undang-Undang.
Dimana mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk salahsatunya mengawal Bahasa Indonesia agar dapat dipakai pada obyek-obyek vital.

Kalaupun ada pengecualian, hendak memakai bahasa daerah atau bahasa asing, itu hanya diperkenankan atas pertimbangan “memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan".

Saya sendiri mengetahui hal itu juga belum lama. Sebelum saya ngobrol dengan salahsatu ahli bahasa (yang tidak lain adalah adik saya sendiri) di Badan Pusat Bahasa saya tidak peduli dengan istilah-istilah itu, saya anggap itu sebuah kewajaran dan saya terima jadi saja, hehehe... :-)
Beberapa contoh istilah asing yang awalnya berasal dari luar negeri kemudian pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pusat Bahasa mengusulkan nama-nama Indonesianya, misalnya;
- ATM; dulunya pihak perbankan langsung mengadopsi dari luar negeri sebagai Automatic Teller Machine. Selanjutnya diganti menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
- MRT; awalnya pihak kontraktor selalu menggunakan singkatan asli dari bahasa asing yaitu Mass Rapid Transit, setelah itu diubah menjadi Moda Raya Terpadu.
- SSS (Simpang Susun Semanggi), sejak awal dalam berbagai dokumen proyek selalu ditulis Semanggi Interchange, terjadi perdebatan alot untuk meng-Indonesiakan namanya. Sempat ada usulan nama Simpang Cincin Semanggi dan Simpang Baja Semanggi, namun dengan mempertimbangkan keindahan bunyi maka dipilihlah Simpang Susun Semanggi. Butuh waktu 2 tahun perdebatan penamaan itu.
- Skytrain, kereta bandara. Sekarang memakai nama resmi Kalayang singkatan Kereta Layang.
- e-KTP, electronic KTP. Sekarang ini istilahnya KTP-el, singkatan KTP elektronik. Begitujuga untuk semua istilah yang berawalan "e" seperti e-toll, sekarang disebut toll-el.
- Email, sekarang istilah resminya "posel" singkatan pos elektronik. (Ada juga yang menyebutnya "surel" singkatan dari surat elektronik. Untuk istilah surel ini sumbernya dari Lembaga Bahasa di Universitas Indonesia).
- Drive-thru, sekarang menjadi "lantatur" singkatan Layanan Tanpa Turun.
- Typo, sekarang disebut "saltik" singkatan dari Salah Tik.
- Mouse komputer, menjadi tetikus.
- Online, sekarang kita sebut daring, singkatan "dalam jaringan".
- Power Bank, menjadi bank daya.
- Efektif, menjadi mangkus.
- Efisien, menjadi sangkil.
- Sponsor, menjadi penaja.

Dan masih banyak lagi yang lain.


Istilah Baru & Asing yang di-Indonesiakan
Istilah Baru & Asing yang di-Indonesiakan
Kabarnya ada lebih dari 100.000 lema dan makna baru yang sedang diproses di Badan Pusat Bahasa.

Menggunakan istilah baru memang awalnya terdengar aneh, karena kita telah terbiasa dengan istilah lama, maka dari itu harus dibiasakan dalam perkataan dan penulisan kita sehari-hari.

Semoga ada manfaatnya


Share artikel: kepada saudara maupun kawan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP