header wahyu winoto blog

Memasang RSS Feed Model Lipatan Halaman (page peel banner) disudut kanan atas Blog



Pernahkah anda melihat tampilan RSS Feed atau link halaman lainnya yang dikemas menarik dengan dimasukkan kedalam Page Peel Banner atau Lipatan Halaman di pojok kanan blog? Untuk lebih jelasnya lihat dipojok kanan atas blog wahyu winoto ini atau lihat gambar berikut:
RSS Feed model Page Peel Banner
Menurut beberapa blogger efek lekukan kertas disudut atas halaman blog ini katanya sangat bermanfaat untuk meletakkan link penting anda, dan juga tampilannya sangat menarik dari sisi estetika blog.

Pada posting kali ini saya akan share cara memasang link RSS Feed kedalam lipatan halaman blog (page peel banner):

1. Silahkan Login ke akun blogger anda.
2. Lalu masuk ke design, klik Edit HTML3. Kemudian cari kode </head>
4. Setelah ketemu silahkan anda copy-kan kode berikut ini dan paste-kan tepat di atas kode </head>

<script type='text/javascript'>var tujuan =&#39;http://www.wahyu-winoto.com/feeds/posts/default&#39;</script><script src='http://wahyuwinoto.googlecode.com/files/script%20pojok%20kanan%20atas.txt' type='text/javascript'/>

5. Silahkan Anda ganti tulisan yang berwarna merah dengan alamat link URL anda. Dalam contoh diatas saya masukkan URL link ke Feed atau daftar artikel saya. Nantinya anda bisa saja menggantinya dengan link menuju RSS Feed anda.

6. Kemudian simpan template dan refresh blog anda.

Lihat hasilnya, bagus bukan. 

Jika anda cukup trampil maka link maupun gambar dalam page peel banner dipojok kanan atas blog tersebut dapat anda ganti dengan yang lainnya sesuai keinginan anda. Misalkan anda ganti dengan gambar serta link ke akun Facebook atau halaman Twitter anda.

Silahkan anda berkreasi sendiri, jika masih ada kesulitan silahkan berikan pertanyaan melalui kolom komentar dibawah ini, saya akan dengan senang hati membantu anda.


***


Share artikel: kepada saudara maupun kawan anda.

KLIK UNTUK MELIHAT DAN ATAU MENUTUP KOLOM KOMENTAR.



© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP