header wahyu winoto blog

Forex Halal atau Haram Menurut Hukum Islam

Oleh karena banyaknya teman-teman yang menanyakan tentang Bagaimana Hukum Forex Menurut Islam, Maka saya coba kumpulkan berbagai materi dan referensi sebagai bahan pertimbangan sebelum masuk ke bisnis ini.

Apa yang saya tuliskan disini saya kumpulkan dari berbagai sumber terpercaya di internet, jika ada kesalahan maka itu murni dari saya sedangkan jika benar maka sesungguhnya itu semua dari Allah SWT.


A. Forex dalam pandangan Islam

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Forex Halal atau Haram Menurut Hukum Islam
Forex Halal atau Haram Menurut Hukum Islam
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. 


Badan tertinggi Islam Malaysia mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang perdagangan valuta asing oleh individu Muslim. Fatwa tersebut mengatakan praktik spekulasi dalam perdagangan valas melanggar hukum Islam.

Dewan Fatwa Nasional memutuskan perdagangan valas oleh "money changer" atau antara bank adalah perdagangan yang diizinkan.

Tapi, ketika itu dilakukan individu maka "menciptakan kebingungan" di antara umat, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan Rabu oleh kantor berita negara Bernama.

Ketua dewan, Abdul Shukor Husin, memperingatkan "Ada banyak keraguan tentang jenis perdagangan tersebut (forex trading), melibatkan individu yang menggunakan internet dengan absenya kepastian hasil," lapor Bernama.

"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," kata dia.

Seorang pejabat dewan menegaskan keputusan itu kepada AFP tapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Islam meletakkan kode etik yang ketat untuk bisnis yang melarang spekulasi dan riba.

Pemeluk Islam di Malaysia dipandang lebih moderat daripada di sebagian besar Muslim dunia.

Sekitar 60 persen dari 28 juta penduduknya adalah Muslim dan tetap tunduk pada hukum Islam dalam urusan sipil.

Pada 2008, Dewan Fatwa Nasional juga mengeluarkan larangan terhadap yoga bagi umat Islam yang dipandang kontroversial. Alasan ulama, yoga bisa mengikis iman mereka.

Fatwa itu sempat memicu kegemparan dari muslim moderat, yang mendorong Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi turun tangan.

PM mengatakan umat Islam bisa melakukan yoga selama tidak memiliki elemen spiritual Hindu.

Spekulasi dan riba

Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.

"Ada banyak perdebatan tentang itu (forex trading) dan itu melibatkan individu-individu yang menggunakan internet dengan akibat yang tidak pasti," ujar chairman Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin sebagaimana dikutip dari AFP, Kamis (16/2).

"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang yang kontradiksi dengan ajaran Islam," tambahnya.

Pejabat Dewan yang dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut tidak memberikan detail. Yang pasti, ajaran Islam melarang adanya spekulasi dan riba.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan mengubah fatwa perdagangan valuta asing (valas) menjadi haram seluruhnya seperti yang dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri dan tidak akan diubah.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi valas di Indonesia, tiga diantaranya masuk kategori haram. Sementara satu lainnya masih diperbolehkan.

"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka, karena masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (16/2/2012).

Empat jenis transaksi valas yang sering dilakukan di Indonesia adalah transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang terakhir diharamkan oleh MUI.

Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja.

Transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

"Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional," ujarnya.

Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI.

Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yang diperbolehkan.

Hal-hal tersebut antara lain tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Demikian, semoga cukup jelas bagi kita.


Jika anda ingin fokus trading forex, boleh anda coba teknik Rumah Markets, hasilnya cukup bagus. Silahkan kunjungi webnya di:
http://rumahmarkettradingsistem.blogspot.com

***



Share artikel: kepada saudara maupun kawan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP