header wahyu winoto blog

ZAKAT DALAM KONTEKS AGAMA DAN KEPEDULIAN SOSIAL



ZAKAT DALAM KONTEKS AGAMA DAN KEPEDULIAN SOSIAL


Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya (hablum minallah) tetapi juga memperhatikan hubungan sosial (hablum minan-naas). Salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap hubungan sesama manusia adalah ditetapkannya aturan zakat.



Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.


Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Kemudian, dalam pembagiannya zakat terdiri atas zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dilakukan setiap bulan Ramadhan dan zakat maal dilakukan setiap tahun jika sudah memenuhi kuota/nishab yang harus dibayarkan zakatnya.


Saat ini potensi zakat secara nasional tahun 2011 mencapai angka Rp 217 triliun, namun 98% dari nilai ini masih dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sehingga sulit untuk dimanfaatkan secara berkesinambungan.


Melihat fenomena di atas yang terjadi di masyarakat Indonesia, maka saya dapat menyimpulkan bahwa masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat dermawan. 

Dalam Islam, perintah tentang "tangan diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah" merupakan salah satu alasan bagi perilaku kedermawanan. Kemudian, lebih daripada itu zakat juga merupakan suatu hal yang sangat menyentuh sisi kemanusiaan, dimana seseorang yang melihat orang lain membutuhkan bantuan sudah barang tentu akan sedikit banyak tergerak hatinya untuk memberikan bantuan. Bahkan menurut referensi yang pernah saya baca, konon katanya konsep pembayaran pajak keagamaan telah ada di Babilonia kuno yang harus dibayarkan oleh semua kelas penduduk dari raja sampai rakyat biasa. Pembayaran tersebut dapat berupa hasil pertanian maupun dalam bentuk uang (Zaman, 1996: 167).


c. Zakat dalam Syari'at Islam


Dari sisi Islam, Al-Qur’an senantiasa mensejajarkan kata shalat dan zakat. Sekitar 27 ayat menjelaskan tentang kewajiban salat dan zakat disebut secara berurutan (Yusuf Qardhawi : 1973). Kedua perintah itu, dalam Al-Qur’an selalu memperlihatkan dirinya sebagai “inti” dari seluruh ajaran Islam. Sedangkan Rasulullah meletakkan salat dan zakat sebagai pilar Islam setelah pengakuan keesaan Tuhan. Jika salat bertujuan untuk meneguhkan keislaman pada dimensi spiritual personal, maka zakat berfungsi sebagai aktualisasi keislaman yang terkait dengan realitas sosial.


Beragama yang baik ialah yang melaksanakan segala ritual dengan istiqamah (konsisten), dan mewujudkan maknanya dengan sikap sosial nyata demi kemaslahatan manusia. Al-Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat menjadi ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS.23 : 4). Orang yang berzakat dianggap sebagai orang yang memperhatikan hak fakir miskin (QS. 9 : 60), sekaligus membersihkan, menyuburkan dan mengembangkan hartanya serta mensucikan jiwanya (QS. 9 : 103 dan QS. 30 : 39).


Di sisi lain, Alquran dan Hadits memberikan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkan zakat sebagai orang yang berhak diperangi, (HR. Imam Bukhari dan Muslim dari sanadnya Ibnu Umar), dan harta bendanya akan hancur binasa (HR. Imam Bazzar dan Baihaqi). Sedangkan di akhirat nanti, harta benda yang tidak dikeluarkannya akan menjadi azab bagi pemiliknya (QS. 9:34-35 dan HR. Imam Muslim).


d. Hikmah Zakat


Ada beberapa hikmah yang terkandung dari kewajiban berzakat, di antaranya:


- Pertama, sebagai sarana untuk membersihkan harta. 
- Kedua, sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. 
- Ketiga, menghindari kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. 
- Keempat, mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat. 
- Dan kelima, mewujudukan solidaritas sosial, rasa kemanusian dan keadilan, ukhuwah islamiyah, persatuan umat, dan pengikat batin antara yang kaya dengan yang miskin. 


Demikian sedikit ulasan saya tentang ZAKAT DALAM KONTEKS AGAMA DAN KEPEDULIAN SOSIAL yang saya sarikan dari berbagai sumber. Untuk mengetahui lebih banyak hal tentang zakat bisa anda lihat di situs http://www.infozakat.com




Demikian artikel: semoga bermanfaat bagi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP