header wahyu winoto blog

Menambah/Mengurangi Batasan Jumlah Karakter Status Situs Jejaring Sosial Jcow

Menambah/Mengurangi Batasan Jumlah Karakter Status Situs Jejaring Sosial Jcow

Pada artikel saya terdahulu Cara membuat situs jejaring sosial dengan Jcow, disana sudah saya jelaskan panjang lebar tentang cara membuat situs jejaring sosial dengan Jcow, namun disana masih ada sedikit kekurangan yaitu pada bagian kolom untuk menuliskan status.


Pada setting default, bawaan Jcow, saat kita akan update status dibatasi hanya bisa posting 140 karakter saja, padahal kita kadang ingin membuat status yang panjang. Nah, untuk menambah atau mungkin mengurangi jumlah karakter saat posting bisa dilakukan dengan cara mengedit file common.inc.php yang berada di folder includes/libs

Caranya :
Buka folder : includes/libs lalu temukan file common.inc.php setelah itu buka file tersebut dengan notepad.

Cari dan temukan kode dibawah ini :

function stream_form($preset=”,$page = array()) {
    global $config ,$client;
    if (!$config['share_maxlength']) {
        $config['share_maxlength'] = 140;
        }

Kemudian ganti dengan kode :

function stream_form($preset=”,$page = array()) {
    global $config ,$client;
    if (!$config['share_maxlength']) {
        $config['share_maxlength'] = 500;
        }


 NB: Angka 140 itu menunjukkan jumlah karakter maksimal, dalam tutorial ini saya rubah menjadi 500. Kamu silahkan merubah dengan angka lain jika menginginkannya.

Setelah itu save filenya.
Maka otomatis jumlah karakter pada kolom Status situs jejaring sosial Jcow kamu akan bertambah.

Semoga cara menambah/mengurangi batasan jumlah karakter status situs jejaring sosial Jcow ini bermanfaat.


 ***
Kunjungi situs jejaring sosial percobaan saya : http://vacebook.co.cc atau baca juga artikel menarik saya yang lain Mercedes-Benz Mobil Mewah Terbaik Indonesia serta Komunitas Blogger Indonesia
Share artikel: kepada saudara maupun kawan anda.

KLIK UNTUK MELIHAT DAN ATAU MENUTUP KOLOM KOMENTAR.



© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP