header wahyu winoto blog

STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia



Seperti kita pahami sekarang ini korupsi merupakan budaya buruk bangsa Indonesia. Ada berbagai faktor pendukung yang berpengaruh terhadap korupsi ditanah air.

Data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.

Melihat fenomena tersebut diatas kita tentu merasa prihatin. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud korupsi itu? Kemudian langkah apa saja yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi dan suap di Indonesia?
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
(Ref: wikipedia)

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (suap/penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
 

Menurut hasil survei Transparency International Indonesia, korupsi di Indonesia juga dapat dipilah-pilah menurut departemennya, mereka berkesimpulan bahwa lembaga yang paling buruk tingkat korupsinya berturut-turut adalah: 

lembaga peradilan (27%)
perpajakan (17%),
kepolisian (11%)
DPRD (10%)
kementerian/departemen (9%)
bea dan cukai (7%)
BUMN (5%)
lembaga pendidikan (4%)
perijinan (3%)
pekerjaan umum (2%).

Survei terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”, menempatkan Partai Politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup).

Di kalangan negara terkorup Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).

Korupsi menjadi masalah penting bagi Indonesia, semua pemegang peran dalam pemerintahan seharusnya menjalankan tugas dan usahanya dengan jujur. Korupsi dipandang sebagian orang sebagai cikal bakal krisis ekonomi di Indonesia, terlepas benar tidaknya pandangan tersebut namun korupsi jelas-jelas sangat merugikan. 

Dampak buruk korupsi diantaranya adalah:

 

- Dalam Bidang Demokrasi


Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.

- Ekonomi


Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

c. Dalam Bidang Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.




Kita sebagai warga negara Indonesia sudah saatnya menyuarakan STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia.


*****

Share artikel: kepada saudara maupun kawan anda.

KLIK UNTUK MELIHAT DAN ATAU MENUTUP KOLOM KOMENTAR.



© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP